Dumai (SegmenNews.com)-Jajaran Satres Narkoba Polres Dumai menangkap Gembel alias Ariaman (37), warga Jalan Raya Mampu Jaya, RT 024 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sei Sembilan dan Hasan Basri, warga Jalan Husni Thamrin, Kota Dumai, keduanya kedapatan memiliki empat paket shabu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Kamis (11/4/2017), mengungkapkan, keduanya ditangkap Senin (10/4/2017 sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan bermula, Jumat (7/4/2017) sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari warga masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Mampu Jaya, RT 024 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sei Sembilan, Kota Dumai, sering terjadi transaksi narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan hingga Pada Hari Senin tanggal 10 April 2017 sekira pkl 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Ariaman di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Mampu Jaya Rt. 024 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sei. Sembilan- Kota Dumai.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket sedang diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu, empat paket kecil diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu, satu unit timbangan merk Constant, satu buah dompet kain warna hitam merk Sports dan satu unit Handpone Merk Samsung warna putih, serta satu unit Handpone Merk Samsung warna hitam.
Tersangka menjelaskan bahwa Narkotika tersebut didapat dari Hasan Basri dan selanjutnya dilakukan pengembangan, hingga dilakukan penangkapan terhadap Hasan Basri di kediamannya.
Selanjutnya Terlapor beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Dumai guna untuk pengembangan dan Proses Penyidikan lebih lanjut.***(hasran)