Selain itu lanjutnya, pada lokasi ke 2, di KM 80 Desa Segati yang diusahakan badan usaha Koperasi SJ, pengusaha lokal berkantor di Pekanbaru, memilki kebun lebih dari 1.000 hektare bahkan mencapai hampir 3000. Mereka mengatasnamakan masyarakat, saat ini masih diselidiki.
Sudah ditangani PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dengan menjerat tersangka dengan pasal 17 ayat 2 huruf a dan Pasal 92 ayat 1 UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp50 miliar.
Lebih lanjut dikatakannya, kawasan ini revitalisasi TNTN dan merupakan perioritas. 916.333 hektare yang masuk dalam revitalisasi dan telah dirambah 44 ribu. “Ini kita coba diminimalisir dengan menindak para pelanggar,” ujarnya.
Dikatakannya, penyitaan alat berat ini dilakukan setelah dilakukan operasi pengamanan di kawasan hutan Tesso Nilo Desa Segati, Kabupaten Pelalawan selama dua hari yakni dimulai tanggal 8 April lalu.
Operasi ini menindak lanjuti adanya laporan yang disampaikan oleh LSM, NGO dan masyarakat tentang adanya pembukaan hutan dengan alat berat dikawasan tersebut.