“Begitu didapat informasi, segera saya perintahkan personel cek lokasi tanggal 8 April, dan memang ada pengerjaan kawasan hutan untuk kebun sawit. Kemudian dilakukan operasi dan diamankan 4 alat berat, eskavator dan buldoser. Saat ini alat berat kita amankan di markas,” ujar Halasan Tulus.
Lebih lanjut dikatakannya, di lokasi Dusun 3, Tasik Indah Desa Segati Pelalawan, juga diamankan 3 unit sepeda motor dan bibit tanaman sawit. Selain itu turut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak sembilan orang, yakni S (26), DS (27), S (47), MN (55), DA (23), K (55), HF (34),/S (17), dan K (55).
“Saat ini sedang dicari cukong sebenarnya. Untuk sementara kita ketahui lahan hutan tersebut dibuka oleh perusahaan keluarga dari Medan, Sumatera Utara. Ketika kita lakukan operasi, tersangka tidak ada ditempat. Inisialnya S, saat ini sedang kita dalami penyelidikannya,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, pada lokasi ke 2, di KM 80 Desa Segati yang diusahakan badan usaha Koperasi SJ, pengusaha lokal berkantor di Pekanbaru, memilki kebun lebih dari 1.000 hektare bahkan mencapai hampir 3000. Mereka mengatasnamakan masyarakat, saat ini masih diselidiki.
Sudah ditangani PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dengan menjerat tersangka dengan pasal 17 ayat 2 huruf a dan Pasal 92 ayat 1 UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp50 miliar.
Lebih lanjut dikatakannya, kawasan ini revitalisasi TNTN dan merupakan perioritas. 916.333 hektare yang masuk dalam revitalisasi dan telah dirambah 44 ribu. “Ini kita coba diminimalisir dengan menindak para pelanggar,” ujarnya.***(segmen02)