Empat Pejabat Dispenda Bengkalis Diadili. Ini Cara Mereka Mengkorup Dana Perjalanan

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Empat pejabat Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada proyek pendataan administrasi SPT tahun 2012 dan 2013, dengan kerugian sebesar Rp290 juta.

Empat pejabat Dispenda Bengkalis diadili

Empat terdakwa tersebut yakni, HM Zum, Kabid Pendataan Dispenda tahun 2012 Bengkalis, Yumizar Utama, Kabid Pendataan tahun 2013-2016, Abu Bakar BC, Kasi Data dan Informasi selaku PPTK proyek Pendataan, serta Intan, staf pendataan, mantan Bendahara Pengeluaran Dispenda Bengkalis.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis, Arief S Nugroho, dihadapan majelis hakim yang diketuai Raden Heru, disebutkan, perbuatan keempatnya bermula tahun 2012 ada proyek pendaftaran administrasi penyampaian SPPT sebesar Rp446 juta dan Rp40 juta dari APBD Bengkalis

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut ditunjuk HM Zum Kabid Pendataan tahun 2012 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Yumizar Utama, Kabid Pendataan tahun 2013-2016, Abu Bakar BC, Kasi Data dan Informasi selaku PPTK proyek Pendataan, serta Intan, staf pendataan, mantan Bendahara Pengeluaran Dispenda Bengkalis.

Sekitar bulan Mei 2012, Abu Bakar mengajukan pencairan dana sebanyak lima kali, pertama sebanyak Rp26,9 juta, dan kelima tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp67.100.000.