Saksi Pemohon Praperadilan Minta Polres Rohul Tangkap Teherman, Mantan Anggota DPRD Rohul

Ketika itu, tahun 2006, dirinya memperoleh informasi bahwa Teherman, salah satu anggota DPRD Rohul dari Partai Bulan Bintang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tentang Laporan Polisi nomor : LP/62/IV/2006/Res.Rohul tanggal 23 April 2006 pukul 13.30 WIB pelapor Abdur Rahman Nasution Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota Koperasi KSU Sumber Rezeki dan nomor Pol :  LP/216//X/2007/SPK, Tanggal 22 Oktober 2007 tentang Tindak Pidana Pembakaran dan Pencurian pelapor Umi Handayani Br Siregar, kejadian 23 April 2006.

“Karena adanya laporan dari pengurus PAC PBB Kecamatan Kunto Darussalam, bahwa Tenerman diduga terlibat pada kasus ini. Sehingga melalui proses selama sekitat lima bulan, Tenerman kami Pecat dari Anggota Partai dan di PAW dari keanggotaan DPRD Rohul,” ujarnya.

Ia berharap apa yang sudah disampaikannya dibawah sumpah ini, bisa menjadi salah satu masukan atau pendorong penyidik Polres Rohul menindak lanjuti kedua kasus tersebut.

“Kalau memenuhi unsur, ya, segera ditangkap, agar kasus ini bisa  terang benderang sesuai harapan kita bersama,” harapnya.

Sementara itu saksi Abdur Rahman Nasution, mengaku awalnya ibunda Hj Sopiah Alm menyampaikan padanya bahwa adeknya Umi Handayani Br Siregar (Pemohon) mengalami penganiayaan oleh sekompok orang, hingga rumahnya dibakar saat itu tanggal 22 April 2006 sekira jam 17.00 WIB. Sekitar pukul 22.00 WIB, dirinya langsung ke Polres Rohul bertanya dan ternyata anggota sudah menuju TKP.

Lalu karena malam demi keselamatannya, saksi baru menuju TKP sekira jam 04.00 WIB subuh tanggal 23 dan langsung ke Polsek Kunto Darussalam. Saksi mengaku minta izin kepada Kapolsek setempat untuk melihat Korban.