Saksi Pemohon Praperadilan Minta Polres Rohul Tangkap Teherman, Mantan Anggota DPRD Rohul

Setelah mendapat izin, ternyata bebernya, adeknya itu sudah sekarat , ngomong saja susah akibat kejadian itu, kulihat di kepalanya bocor, Tangan pas lengan sebelah kiri patah, dibadannya banyak bekas sulut api rokok, dan lainnya sesuai hasil visum saat itu.

“Lalu baru saya kasih minum dan makan, dan minta izin kepada Kapolsek untuk memnawa Umi Handayani berobat, namun selalu mendapat hambatan. Terakhir adanya izin Kapolres Rohul, baru bisa dibawa untuk berobat di RSUD Rohul tanggal 23/4/2006.

“Dan siang itu juga, disampaikannya laporan di Polres Rohul, namun sangat kita sayangkan, laporan ini sudah sampai 12 tahun sampai saat ini tidak ada kenjelasannya, hingga saya menjadi saksi dibawah sumpah pada sidang praperadilan ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/240/V/2006/ Reskrim yang ditunjukkan kepada korban Umi Handayani Br.Siregar yang mengatakan terhambatnya penyidikan perkara ini terhadap tersangka Tenerman selaku mantan Anggota DPRD Rohul saat itu belum dapat diperiksa, karena surat izin dari Kajati belum turun untuk pemeriksaannya dan terhadap tersangka lain telah dilakukan pemanggilan. Kasat Reskrim saat itu Iptu Khodrin NRP 64060191 penyidik pembantu Aiptu Idraram.***(fitri)