Pekanbaru (SegmenNews.com)-Arif, saksi korban pemerasan mantan Kadis Pendidikan Pelalawan, Syafruddin, mengaku terdakwa Syafruddin mengatakan perlu uang Rp200 juta untuk menyelesaikan persoalan di Polres.

Hal ini diungkapkan Arif, Direktur CV Palm Gunung Jaya, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ketika dimintai kesaksiannya, Senin (17/4/2017). Untuk mendapatkan uang inilah kemudian menjadi awal dijebloskannya terdakwa Syafruddin ke penjara oleh penyidik Kejati Riau.
Dikatakan saksi Arif, ia bertemu dengan terdakwa Syafruddin, pada tanggal 28 September 2016 lalu. Ketika itu terdakwa masih menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Pelalawan.
Pada pertemuan itu lanjut Arif, terdakwa Syafruddin, mengatakan ada paket kegiatan bantuan siswa SD untuk masyarakat miskin senilai Rp1,95 miliar di Dinas Pendidikan, yang akan diberikan kepada saksi Arif.