Namun terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp200 juta untuk menyelesaikan persoalan di Polres.
“Ketika itu saya bilang, saya tak punya uang Rp200 juta, tapi ada Rp50 juta, bapak pakai saja dulu untuk menyelesaikan persoalan di Polres, tidak usah bicara soal proyek. Namun pada kesempatan itu tidak ada kesepakatan hingga besoknya,” ujar Arif.
Tanggal 29 September 2016, terdakwa lanjut Arif, menghubungi dirinya, kembali menyebutkan paket tersebut diberikan kepada dirinya, namun terdakwa minta dibantu duku Rp50 juta.
Saksi Arif kemudian menghubungi stafnya Patrik, dan mentransfer uang Rp50 juta ke Bank Mandiri atas nama terdakwa. Setelah itu keesokannya lagi ada beberapa kali ditransfer ke rekening terdakwa dan atas nama Sri Wahyuni, sehingga totalnya Rp200 juta.
Selain itu menurut Arif dirinya juga ada memberikan uang Rp10 juta kepada terdakwa untuk ongkos terdakwa ke Jakarta. Namun menurutnya ia iklas memberikan hal itu.