Namun setelah pemberian uang itu, saksi Arif ada menagih proyek teraebut dan mendatangani Kantor Dinas Pendidikan Pelalawan. Di sana ia mengetahui kalau sudah ada orang yang mengerjakan proyek tersebut.
Arif kemudian meminta terdakwa untuk mengembalikan uang tesebut dan tidak ingin proyek lagi, meski dijanjikan terdakwa. Ketika ditanya Penasehat Hukum yerdakwa, Muhammad Haris, apakah terdakwa mengembalikan uang tersebut, Arif membenarkannya.
Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp150 juta kepada Arif, penyerahan uang disertai dengan kwitansi yang berbunyi “Pembayaran sisa pinjaman dari Syafruddin”, pada tanggal 13 Maret 2017.
Ketika terdakwa Syafruddin telah ditahan penyidik Kejati Riau, saksi Arif masih mendatangi istri terdakwa menagih sisa uang yang Rp50 juta lagi.
Usai mendengarkan keterangan saksi Arif dilanjutkan dengan keterangan saksi lainnya, seperti Sri Wahyuni, yang mengaku tidak tahu menahu soal uang tersebut.
Sri Wahyuni hanya dimunta terdakwa untuk membuka rekening Bank Mandiri, sementara ATM nya dikuasai oleh terdakwa.***(Segmen02)