Pekanbaru(SegmenNews.com)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mendesak aparat kepolisian menindaklanjuti laporan penganiayaan wartawan, Uparlin Unggul Sahala Maharadja, saat berada di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Pekanbaru.
“Kita minta polisi segera menindak lanjuti laporan penganiayaan ini secepatnya, dan memeriksa terlapor. Mengingat ancaman hukuman 5 tahun, kami minta pelaku segera ditahan,” tegas Ketua LBH PWI Riau, Sugiharto SH, Kamis (20/4/17).
Jika dibutuhkan, lanjut Sugiharto, pihaknya siap menghadirkan dua orang saksi dan barang bukti lainnya. Dia juga meminta Kadispenda Pekanbaru turut diperiksa.
“Karena kejadiannya di kantor Dispenda Pekanbaru, dan pelakunya diduga ajudan Kadis, kita minta Kadispenda Pekanbaru ikut diperiksa. Apakah peristiwa itu atas perintahnya, atau tidak,” tegas Sugiharto.
Dalam kasus ini, korban Uparlin Unggul Sahala Maharadja telah membuat dua laporan, pertama ke Polsek Sukajadi tentang kasus penganiayaan, dan kasus enghalangan tugas jurnalistik ke Polresta Pekanbaru.