Umi Menangis Hakim Tolak Praperadilan Terhadap Polres Rohul

Rohul(SegmenNews.com)- Umi Handayani tak kuasa menahan tangisnya, saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Rohul, Riau, menolak praperadilan terhadap Polres Rohul, Kamis kemarin (20/4/17).

Umi Handayani merasa, keadilan tidak berpihak padanya. Bahkan katanya, slogan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian “Keadilan Untuk Semua” bukan untuk masyarakat miskin seperti dirinya, tapi untuk kalangan atas saja.

“Pengadilan disini tajam kebawah dan tumpul keatas, kenapa hak saya tidak bisa diambil? Itu hak saya, sudah dianiaya, rumah saya dibakar, sebenarnya siapa dibelakang semua ini? Saya ingin tahu,” keluhnya takkuasa menahan tangis.

Umi Handayani merupakan korban penganiayaan, pembakaran rumah, dan korban tuduhan perkara pencurian buah sawit, bahkan saat itu dirinya sempat ditahan selama 4 bulan pada tahun 2006 silam, karena terbukti tidak bersalah.

Atas kejadian itu, dia menuntut praperadilan dengan termohon polres Rokan Hulu, dengan materi gugatan laporan polisi nomor: LP/62/IV/2006/Res tanggal 23 april 2006, dengan pelapor Abdurrahman Nasution, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dilakukan oknum anggota KSU Sumber Rejeki.

Namun, putusan Hakim Andika Budi Prasetyo SH ini membuat dirinya tidak mendapatkan keadilan. Bahkan pemulihan nama baiknya yang dituduh mencuri sawit belum dilakukan.

“Saya sangat heran mengapa keadilan tidak ada di pengadilan ini,  padahal saya bebas  murni dari Mahkamah Agung tapi sepertinya tidak berlaku di pengadilan negeri pasir pengaraian ini. Hakim tidak berpihak pada yang benar,” sesal Umi.

Sebelumnya Umi juga meminta polisi menangkap sekitar sepuluh orang yang diduga terlibat saat penganiayaan terhadap dirinya, termasuk Dm, oknum PNS Pemkab Rohul, inisial KZ, dan oknum polisi inisial MS.

Walaupun sudah melaporkan ke Polres namun selama 12 tahun tak pernah ditindaklanjuti.

“Laporan saya selama 12 tahun belum ditindaklanjuti, padahal pelaku yang 10 orang itu sampai hari ini masih hidup, dan masih ada disana tapi dinyatakan DPO,” ungkap Umi.

Penyidik satuan Reskrim Polres Rohul IPDA, Jon Heri mengakui sejak putusan hakim, penyidik akan melakukan penyelidikan terkait laporan tindak pidana penganiayaan dialami pemohon Umi.

Sementara humas PN pasir pengaraian, Irpan Hasan Lubis SH, mengakui gugatan diajukan pemohon Umi hanya sebatas praperadilan saja, sehingga majelis hakim fokus dengan perkara yang ditangani.

“Bila Umi meminta nama baiknya dipulihkan atau ganti rugi, pemohon harus mengajukan gugatan perdata,” kata Irpan.***(Fitri)