Siak (SegmenNews.com)- Aparat Polres Siak meringkus 10 orang jaringan pencurian sepeda motor dan penadah di wilayah Kabupaten Siak.
10 tersangka tersebut yakni Sodikin alias Bokir, Sabar Manalu, Fachrul Rozi alias Rozi, Andi Saputra alias Jakon, Albedri alias Abed, Rudi, Dikki, Wagiman alias Benjol, Suparno dan Roni.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Sabtu (22/4/2017), mengungkapkan, para tersangka melakukan aksi kejahatannya di beberapa tempat, di antaranya, wilayah hukum Polsek Tualang sebanyak enamTempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dengan laporan dari korban yakni : Tempat Kejadian Perkara di Parkiran PT. IKPP Perawang sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/26-B/I/2017/Sek Tualang, tanggal 22 Januari 2017 dengan korban an. Fuji Jatmiko.
– Tempat Kejadian Perkara di PT. IKPP Perawang sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/27-B/I/2017/Sek Tualang, tanggal 23 Januari 2017 dengan korban an. MASFIKA CANDRA
– Tempat Kejadian Perkara di Kantor EMP yang berada didalam PT.IKPP Perawang sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/28-B/I/2017/Sek Tualang, tanggal 23 Januari 2017 dengan korban an. PT.IKPP Perawang
– Tempat Kejadian Perkara di Parkiran SMAN 2 Tualang sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/65-B/IV/2017/Sek Tualang, tanggal 17 April 2017 dengan korban an. RISWANDI
– Tempat Kejadian Perkara di Jalan raya km. 12 perawang tepatnya di Cafe Fitri sesuai dengan Laporan Pengaduan Masyarakat, Nomor: Dumas/57/III/2017/Sek Tualang, tanggal 24 Maret 2017 dengan korban an. LASARUS SEMBIRING
– Tempat Kejadian Perkara di Jalan raya km. 12 perawang tepatnya di Cafe Fitri sesuai dengan Laporan Pengaduan Masyarakat, Nomor: Dumas/61/III/2017/Sek Tualang, tanggal 28 Maret 2017 dengan korban an. INDRA SETIAWAN
Wilayah hukum Polsek Siak sebanyak dua Tempat Kejadian Perkara sesuai dengan laporan dari korban yakni : Tempat Kejadian Perkara di Jalan sultan syarif kasim, RT 008 RW 003, Kel. Kampung dalam, Kec. Siak, kab. Siak sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/13-B/IV/2017/Sek Siak, tanggal 07 April 2017 dengan korban an. DENI RIZKI PUTRA
– Tempat Kejadian Perkara di Perumahan Pemda Siak Eselon II, RT 001 RW 002, Kel. Kampung dalam, Kec. Siak, Kab. Siak sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/13-B/IV/2017/Sek Siak, tanggal 07 April 2017 dengan korban an. Drs. H. YAN PRANA JAYA,M.Si
• Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras para tersangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan terhadap tersangka yang melakukan Penadahan terhadap hasil dari kejahatan di sangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.***(hasran)