Kejati Riau Tingkatkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Ruang Terbuka Hijau Rp14 Miliar ke Penyidikan

Sebelumnya, ketika ditanya, apakah Kejaksaan bisa turun melakukan penyelidikan pada proyek yang baru selesai dan masih dalam tahap pemeliharaan.

Sugeng menyebutkan, pihak Kejaksaan dapat turun langsung melakukan penyelidikan pada pekerjaan yang baru selesai dikerjakan, jika indikasi penyimpangannya tersebut jelas dan kuat, meski saat ini masih dalam tahap pemeliharaan.

“Proyek RTH tersebut sudah selesai dan dibayar 100 persen. Kalau sudah selesai tentunya harus dibuka. Ini kok masih ditutup inikan menandakan sesuatu. Kita melihat indikasi penyimpangannya cukup jelas. Soal pemeliharaan, itu berbeda,” ujarnya.

Sementara pantauan di lapangan, dalam perkara ini beberapa pihak telah dimintai keterangan, di antaranya PPK proyek RTH dan ULP proyek tersebut.

Kejaksaan Tinggi Riau terus mengusut dugaan penyimpangan pada proyek ruang terbuka hijau Eks Kantor PU Riau dan Eks Kaca Mayang. Saat ini PPK kedua RTH tersebut, Yusrizal telah dimintai keterangan.

Sebelumnya, Yusrizal mengatakan terkait banyaknya pohon yang mati dan rumput yang jarang tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.