Musnahkan Narkoba Senilai Rp80 Miliar, Kapolda Riau Minta Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara meminta pihak kejaksaan menuntut hukuman mati terhadap bandar narkoba yang ditangkap dan ekspose hari ini di Mapolda Riau, Kamis (27/4/17).

Kapolda Riau menunjukkan tersangka Narkoba

Permintaan tuntutan hukuman mati itu disampaikan Kapolda kepada Kajati Riau, dan tamu undangan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Riau.

“Tolong pak Kajati, mereka ini (bandar narkoba) dituntut hukuman mati,” pinta Kapolda.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini cukup fantastis yakni, sebanyak 40 kilogram sabu sabu, 160 ribu butir pil ekstasi dan 12 kilogram daun ganja kering senilai Rp80 miliar, dengan melibatkan 5 orang tersangka.

Tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi ini berinisial JF, AC sebagai kurir sementara pemilik barang Eri Juliet alias EJ yang diamankan dikediamannya, Kabupaten Bengkalis.

“Tukang gendong (Kurir) ini diupah sekali pengiriman barang dibayar Rp 10 juta. Tujuan barang yang mereka kirimkan ini ke wilayah Palembang, Jambi dan Lampung,” sambung Kapolda.

Sebelum narkoba dimusnahkan, dua tim Labfor Medan memeriksa keaslian narkoba yang akan dimusnahkan.

Dikesempatan itu, Kapolda juga meminta kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, dan segera melaporkan jika ditemukan pengguna maupun pengedar narkoba.

“Kita minta masyarakat ikut berperan memberantas narkoba, jangan sekali kali menggunakan narkoba,” sampai Kapolda.***(hasran)