Pantauan di lapangan, keempat pejabat PT RAPP ini, datang ke kantor Kejari Pelalawan, sekitar pukul 14.00 WIB. Selain mereka juga terlihat hadir dari Dispenda Pelalawan Edison. Kelimanya kemudian ditemui oleh Kasi Intel Kejari Pelalawan Arri dan Kasi Datun Ari di ruang Kasi Datun. Kemudian pertemuan dilakukan secara tertutup.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tetap Syam, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemanggilan tersebut. “Mereka (pejabat RAPP), kita panggil terkait tunggakan pajak sebesar Rp31 miliar hitungan BPK. Ketika pihak RAPP kita periksa sebelumnya, mereka mengatakan akan membayar dan ternyata mereka mau mencicilnya. Makanya hari ini kita panggil menanyakan, bagaimana kelanjutan mereka yang ingin mencicil tersebut, ” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, PT RAPP minta mencicil pembayarannya, namun PT RAPP masih berpegang pada hitungannya, sementara Kejaksaan berpegang pada hitungan BPK.” Tadi berkembang keinginan dibentuk tim independen untuk menghitung jumlah tunggakannya, jadi kita tunggu saja bagaimana dari Dispenda. Kalau kita tetap hitungan BPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pelalawan, Arri HD Wokas, mengatakan pihak Kejari Pelalawan sudah meminta petunjuk dan menyampaikan data-data konkret ke Kejagung RI dan saat ini hanya menunggu petunjuk Kejagung.