Gandeng RS dan Klinik, Upaya Disdukcapil Pekanbaru Permudah Layanan Akta Kelahiran Warga

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dengan melakukan berbagai inovasi.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharuddin S.Sos

Salah satunya, dengan membuat program penerbitan akte kelahiran gratis untuk bayi usia 0 sampai 60 hari. Agar lebih maksimal, dan mempermudah masyarakat dalamengurusan akte kelahiran anak baru lahir.

Disdukcapil juga mengajak seluruh rumah sakit, klinik yang ada di kota Pekanbaru turut bekerja sama dalam penerbitan akte bayi yang lahir di tempat mereka.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekanbaru, Baharuddin S.Sos didampingi Sekretarisnya, Seniwati Hais. Msi, kepada segmennews.com, menjelaskan, bahwa sejauh ini sudah ada 7 rumah sakit yang sudah meneken Nota kesepahaman (memorandum of understanding) MoU dalam penerbitan akte kelahiran.

Diantaranya rumah sakit yang sudah bekerjasama yakni, Rumah Sakit Petalabumi, Andini, Eria Bunda, Tabrani, Zainab, Bayangkari dan lainnya.

Dimana nantinya, setiap bayi yang lahir di rumah sakit yang menjadi mitra kerjasama melalui MoU tersebut, maka secara otomatis akan mendapatkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk akte kelahiran yang diterbitkan secara gratis.

Nantinya, kerjasama serupa akan berlanjut ke rumah sakit lainnya. Diharapkan, lewat program ini maka para orangtua yang melahirkan di rumah-rumah sakit yang dimaksud, tidak perlu repot-repot lagi harus mengurus akte kelahiran anaknya.

“Ke depan akan terus kita evaluasi dan perkuat, karena program ini langsung menyentuh masyarakat dan sangat membantu sekali,” komit Baharuddin.

Untuk merangkul seluruh rumah sakit di kota Pekanbaru agar ikut bekerjasama dengan Disdukcapil, pada tanggal 12 April 2017 lalu, Disdukcapil juga telah melakukan sosialisasi kerjasama penerbitan akta lahir dengan 26 rumah sakit dan klinik bersalin di kota Pekanbaru.

Disosialisasikan juga Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Akta kelahiran. Bahwa pengurusan akta bagi anak usia 0 sampai 60 hari, bebas biaya alias gratis, namun apabila melewati 60 hari keatas, maka dikenakan denda Rp50 ribu.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharuddin S.Sos turun langsung melakukan razia KTP

Tak hanya itu, seiring adanya surat Kebijakan Dirjen Capil, bahwa 0 sampai 18 tahun juga digratiskan pengurusan akta kelahirannya. Disdukcapil telah mencapai 75 persen dari target.

“Sebetulnya, berdasarkan data terintegrasi di komputer, kita sudah mencapai target itu. Karena sebelumnya kita sudah sosialisasikan kepada Lurah, Camat agar ikut membantu,” kata Baharuddin.

Baharuddin menghimbau masyarakat agar segera mengurus akte kelahiran anak-anak mereka. Sebab walau bagaimanapun akte kelahiran diperlukan untuk administrasi keluarga dan keperluan lainnya.

“Jangan sampai, sewaktu dibutuhkan baru mengurusnya, jauh-jauh hari harus sudah diurus,” imbaunya.

**Jemput Bola eKTP**

Selain pengurusan akta kelahiran, Disdukcapil Kota Pekanbaru juga memaksimalkan pelayanan pengurusan elektronik kartu tanda penduduk (eKTP) bagi masyarakat.

Bahkan Disdukcapil rela mendatangi daerah-daerah (jemput bola) untuk melakukan perekaman eKTP masyarakat. Bahkan Disdukcapil juga mendatangi sekolah-sekolah agar siswa yang sudah cukup umur mengurus eKTP nya.

Seperti yang telah dilakukan pada bulan April 2017 kemarin, perekaman eKTP dilakukan di 4 sekolah diantatanya, SMAN 4 Auri, SMAN 3 Rumbai, SMAN 11 Tenayan Raya, SMAN 12 Garuda Sakti Tampan.

Disdukcapil jemput bola perekaman eKTP disekolah-sekolah

Program jemput bola pengurusan eKTP ini telah lama dilakoni oleh Disdukcapil, dengan demikian kesadaran masyarakat dalam pengurusan eKTP lebih meningkat.

Walau demikian, Baharuddin tetap menghimbau kesadaran masyarakat melakukan perekaman eKTP.

Kegiatan razia KTP juga merupakan salahsatu upaya memacu kesadaran masyarakat untuk mengurus KTP, seperti yang dilakukan baru-baru ini razia KTP di Pasar Tangor,Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya.

Tak bosan-bosan, Kadisdukcapil Pekanbaru, Baharuddin S.Sos menghimbau kepada masyarakat agar melakukan perekaman eKTP bagi yang belum.

Begitu juga dengan pengurusan administrasi kependudukan lainnya. Seperti mengurus surat pindah jika Warga yang telah menetap di Pekanbaru.

Pengurusan surat pindah, dijelaskan Baharuddin tidak begitu sulit. Sebab hanya meminta keterangan pindah dari tempat tinggal asalnya saja.

Apalagi di zaman modern sekarang ini, warga tidak perlu harus ke daerah asalnya untuk meminta surat pindah. Cukup meminta saudara maupun kerabatnya mengurusnya disana. Setelah itu bisa mengirimkan melalui WhatsApp atau program lainnya.

“Tak payah buat surat pindah, disana kalau sudah diurus cukup dikirim melalui WA, itu sudah bisa kami proses administrasinya disini,” ungkap Baharuddin.***(Adv-Disdukcapil/Diskominfo)