Miliki 225 Butir Ekstacy dan 13 Paket Sabu, Sepasang Warga Keturunan Ditangkap

Bengkalis (SegmenNews.com)-Sepasang warga keturunan, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Bengkalis. Keduanya kedapatan memiliki 225 butir ekstacy dan 13 paket shabu-shabu.

Tersangka dan barang bukti

Keduanya yakni, Eng Nguang alias Awang (47) warga Jalan Balin Salapan, RT 01 RW 01 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dan Bun Liang, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun, warga Gajah Mada LRG Gama 2, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kodya Jambi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Jumat (28/4/2017), penangkapan bermula, Kamis (27/4/2017) sekira pukul 18.00 WIB, tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Kesturi, Desa Batang Dui, Tambusai, Kecamatan, Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan informasi tersebut  tim opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Dari hasil penyelidikan sekira pukul 19.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka Eng Nguang dan Bun Liang di dalam rumah.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tim opsnal menyita dua belas paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 12 butir diduga pil ekstasi warna pink, 12 butir diduga pil ekstasi warna cokelat, satu butir diduga pil happy five, satu unit hp blackberry warna hitam, satu unit hp Nokia warna orange, satu buah dompet kecil uang tunai sebesar Rp 2.500.000 dan dua buah Kartu Tanda Penduduk an. Eng Nguang dan Bun Liang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dua orang tersebut diatas masih ada menyimpan narkotika di Jalan Sukajadi Desa Batang Dui Tambusai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan ke sebuah rumah ditempat tersebut dan disita barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis sabu, satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu, 100 butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna pink, 100 butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda, dua unit timbangan digital, dua buah botol plastk dan, Plastik pembungkus sabu. Kemudian tim opsnal menanyakan kepada dua orang tersebut darimana sabu dan ekstasi tersebut dan tersangka menjawab bahwa sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seorang yang disebut KAK (DPO) yang beralamat di Rantau Prapat, Sumut.***(hasran)