Walikota Batam Desak Gubernur Kepri Cabut Pergub 21/2017. Ini Alasannya

Batam (SegmenNews.com) – Walikota Batam, Muhammad Rudi, mendesak Gubernur Kepri Nurdin Basirun, mencabut Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tarif Listrik PLN Untuk Wilayah Kota Batam.

Pasalnya menurut Rudi, kenaikan tarif listrik sebesar 45,5 persen sesuai Pergub Nomor 21 Tahun 2017, di tengah kondisi saat ini sangat menyakitkan bagi masyarakat.

Apalagi alasannya untuk menutupi kerugian pihak PT Brighat PLN menaikkan tarif listrik tersebut bawah pihak PLN rugi sebesar Rp 7,450 miliar.

Sementara Said Akil, Koordinator Aliansi Masyarakat, ketika mengikuti rapat bersama Gubernur dan Walikota Batam dan Kepala PT Brighat PLN Batam, mengatakan alasan PT Brighat PLN Batam menaikkan tarif listrik karena rugi Rp7,450 miliar tersebut adalah bohong.

Penolakan kenaikan tarif listrik ini sebelumnya juga ditentang puluhan mahasiswa yang ikut pada pertemuan tersebut, dan meminta Gubernur Kepri segera mencabut Pergub soal kenaikan listrik tersebut.

Pantauan wartawan, saat itu terjadi ketegangan yang mendesak Pencabutan Pergub Nomor 21 Tahun 2017.

Sementara Kepala PT Brighat PLN Batam, Dadan, menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat atas kenaikan tarif listrik tersebut. Ia juga menyatakan akan dilaknat Allah jika dirinya berbohong tentang kerugian yang dialami PT Brighat PLN Batam.

Terkait ini, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun meminta masyarakat bersabar atas kenaikan tarif listrik tersebut.***(Jihan)