Dinilai Korupsi Dana Bansos, Ketua DPRD Bengkalis Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Pekanbaru (SegmenNews.com) Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi, dituntut selama delapan tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis tahun 2012.

Heru Wahyudi diiringi petugas Kejaksaan

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Budhi Fitriadi SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/5/17).

Jaksa menilai terdakwa Heru Wahyudi terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.