Hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda Rp50 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan. Untuk kerugian negara tidak dibebankan kepada terdakwa. Karena para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara.
Adapun hal yang meringankan menurut hakim antara lain, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Seperti diketahui, enam terdakwa korupsi proyek multi media Disdik Pelalawan dihadirkan kepersidangan oleh JPU Yuriza Antoni.
Keenam terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan, Tengku Fadil Jafaar, Leman, Wirman, M Harris dan Khairat selaku Pengawas Pemeriksa Barang dan Bandria selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Perkara yang lama mengendap itu terjadi pada tahun 2007 silam. Saat itu pemerintah mengalokasikan dana untuk proyek multi media di Dinas Pendidikan Pelalawan sekitar Rp2,7 miliar.
Saat itu Disdik Pelalawan dipimpim terdakwa Tengku Fadil Jafaar yang juga adik mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Dalam perjalanannya, dana itu dipergunakan tidak sesuai peruntukan.
Awalnya, kasus ini menyeret tujuh tersangka ketika dilakukan penyelidikan tahun 2009 lalu. Namun saat ini hanya enam tersangka, karena satu orang sudah meninggal dunia.
Keenam terdakwa ditahan pada Kamis, 24 November 2016 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.***(hasran)