Pria Ini Jajakan Teman “Bobok” Mulai Siswi SMP Sampai Mamah Muda Tarifnya Rp1,2 juta

“Job tambahannya, ya, bisa BO (booking out) itu,” ungkapnya.

Sesuai pengakuan tersangka, SI menjadi papi online sekitar tiga bulan ini. Operasi tersangka lintas daerah, di antaranya Surabaya, Malang, Kediri, dan Mojokerto.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana.***

Red: hasran
Source:tribunnews