Rohil(SegmenNews.com)- YK (30), ibu rumah tangga, warga Dusun ubi, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (06/5/17) malam kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Reskrim Polsek Pujut Kabupten Rokan Hilir berhasil mengamankan barang buktiĀ 4 paket sedang dan 1 paket kecil sabu-sabu, 1 botol plastik merek kembang bulan yang dilapisi isolasi hitam, 1 buah dompet kecil warna ping, 1 buah tas kecil warna merah dan 1 Hp Samsung lipat warna hitam serta uang tunai Rp350 ribu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka YK ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Ubi, Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima polisi dari orang yang dipercaya yang menyebutkan jika di rumah YK sering terjadi transaksi narkoba,” kata Guntur, Senin (08/5/2017).
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Pujud kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian lalu melakukan penggerebekan sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Kepada petugas, YK mengakui jika barang haram yang ditemukan di rumahnya tersebut merupakan miliknya. Selanjutya, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Pujud guna penelidikan dan pengembangan selanjutnya.***(Chandra)