Jakarta(SegmenNews.com)- Setelah menjalani persidangan yang cukup alot, akhirnya Ahok (Basuki Tjahaya Purnama) Gubernur DKI Jakarta divonis 2 tahun penjara dan ditahan. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim, Selasa (9/5/17).
Majelis hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Dikatakan hakim, pengadilan menilai kasus ini murni penodaan agama. Karena kasus ini berlangsung saat Pilkada, sehingga perkataan terfakwa menjadi pokok pembicaraan.
Pelapor juga tidak ada kepentingan dalam pilkada, sebagian besar mereka adalah yangg berkecimpung di keagamaan, dan ada dari luar daerah yang juga tidak ada kaitan dengan Pilkada.
Sementara pembelaan penasehat hukum yang mempersoalkan, tanpa Sprindik terlebih dahulu, pengadilan berpendapat tidak tepat, semestinya disampaikan pada forum praperadilan.
Perkataan Terdakwa juga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, seharusnya sebagai Gubernur, harus menjadi tauladan ditengah-tengah masyarakat.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatannya dapat memecah umat beragama. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa koperatif dalam sidang.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. Pengadilan menjatuhi hukuman penjara 2 tahun dan terdakwa ditahan. Barang bukti yang diajukan penasehat hukum akan tetap terlampir dan menjadi bagian dari berkas perkara, biaya perkara Rp 5 ribu,” tutup Hakim, disiarkan live di stasiun TV swasta.
Sementara dari penasehat hukum dan Ahok menyatakan banding. “Kami banding” kata Ahok.***(hasran)