Divonis Dua Tahun Penjara, Hakim Tetapkan Ahok Ditahan

Jakarta (SegmenNews.com) – Majelis hakim Pengadilan yang mengadili perkara penistaan perkara dengan terdakwa Basuki Cahaya Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok. Hakim juga menetapkan agar terdakwa Ahok ditahan. 

Basuki Cahaya Purnama alias ahok

Majelis hakim menilai terdakwa Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama sesuai dengan pasal 156a huruf a KUHP. Selain itu, Hakim juga menetapkan penahanan terhadap Ahok.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dan hakim anggota masing-masing Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana, serta Didik Wuryanto, Selasa (9/5/2017).

Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang hanya menuntut terdakwa Ahok selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Adapun hal yang memberatkan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa tidak merasa bersalah, dapat memecah kerukunan umat beragama, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan. Sementara hal yang meringankan antara lain, terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan dan tidak pernah dihukum.

Dalam putusannya, majelis hakim antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti terdakwa telah merendahkan surat almaidah 51. Dan itu adalah bagian dari kitab suci Alquran. Maka dengan merendahkan almaidah 51 sama halnya dengan merendahkan Alquran.

Hakim juga menilai ucapan terdakwa soal Almaidah sesuai bukti yang diperlihatkan dan diakui terdakwa, adalah ucapan yang pada pokoknya mengandung penodaan terhadap Agama Islam. Pendapat pengadilan ini sesuai dengan pendapat ahli yang dihadirkan jaksa Penuntut Umum.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Ahok menyatakan banding.*** (Achir)