Pemkab Siak Terima 22 Aduan Masyarakat Melalui Website lapor.go.id

Siak(SegmenNews.com)- Sejak memakai program pengaduan masyarakat melalaui website lapor.go.id tahun 2016 lalu, hingga saat ini Pemkab Siak telah menerima 22 pengaduan masyarakat.

Diantaranya soal kondisi jalan rusak dikampung warga yang melaporkan melalui website tersebut, mereka meminta akses jalan mereka segera diperbaiki.

Ada juga pengaduan tentang pendidikan, kartu Indonesia pintar dan aspirasi lainnya.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Siak, Alfedri, Selasa (9/5/17) pagi saat memimpin rapat review Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di ruang pucuk rebung kantor bupati.

Setiap pengaduan masyarakat yang masuk akan di disposisikan ke pejabat penghubung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun admin bisa juga langsung menjawab aduan atau aspirasi masyarakat melalui website lapor.go.id.

“Karena memang kami memiliki komitmen untuk tidak menukar nomor HP, sehingga sms dari masyarakat langsung ke nomor kami,” ujar Wabup.

Selain itu kata Wabup, di akun facebook Bupati juga sering menerima kritikan, saran dan laporan serta dari kotak-kotak pengaduan yang telah disediakan, dimasing-masing kantor.

Dijelaskan Alfedri, pihaknya komit untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, ini adalah janji politik kami bersama Bupati. Untuk itu, kami sangat mendukung dibentuknya SP4N LAPOR ini, sebab kami bisa memantau dan menindaklanjuti laporan maupun keluhan dari masyarakat, atas kinerja instansi daerah yang kami pimpin.

Sementara Anggota Komisioner Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, menyampaikan, LAPOR SP4N ini memang ditujukan bagi masyarakat untuk membantu pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, termasuk didalamnya mencegah praktek pungli.

Selain soal pungli, sejumlah pengaduan atas layanan publik yang dapat disampaikan antara lain juga soal maladministrasi seperti terjadi diskriminasi, konflik kepentingan, penundaan layanan, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak kompeten dalam memberikan pelayanan, atau bahkan tidak memberikan pelayanan.

Kerahasiaan identitas masyarakat yang melaporkan aman dan terlindungi, sehingga masyarakat dapat merahasiakan identitasnya sebagai pelapor.

Dia menambahkan, review ini dilakukan di beberapa daerah yang menjadi contoh Ombudsman, dimaksudkan untuk mengevaluasi apakah program SP4N ini direspon daerah. Disamping itu, untuk mengetahui capaian Road Map SP4N, pemetaan keterhubungan penyelenggara dengan Lapor-SP4N.

Dilapangan pihaknya sering menemukan kendala antara lain, belum banyak penyelenggara yang memahami pentingnya mengelola pengaduan, rendahnya keterampilan SDM pengelola pengaduan, serta kurangnya informasi tentang kemudahan integrasi aplikasi pengelolaan pengaduan yang sudah ada dengan aplikasi LAPOR-SP4N.***(Rinto)