Pekanbaru(SegmenNews.com) -Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Syafruddin Kamal (59), Selasa (9/5), dituntut selama empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa menilai terdakwa Syafruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 5 ayat 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Editerial SH, jaksa juga menuntut terdakwa membayar Denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama empat bulan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya Abdul Heris Rusli mengatakan meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan nota pembelaan. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu mendatang.