Untuk diketahui Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Dermawan SH, disebutkan perbuatan terdakwa bermula sekitar September 2016 lalu, ketika itu Direktur CV Palam Gunung Jaya, Arif Budiman, bertemu dengan terdakwa Syafruddin Terdakwa memperkenalkan diri sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.
Terdakwa menyebutkan bisa memberikan proyek yang ada di Dinas Pendidikan kepada Arif Budiman, asalkan Arif Budiman memberikan uang. Saat itu Arif Budiman mengatakan, “kok pakai uang?” lalu dijawab oleh terdakwa, “tolong dibantu dulu”.
Pada hari Kamis, terdakwa meminta uang kepada Arif Budiman untuk meminta uang, dengan mengatakan, ” Kamu bayar dululah, nanti saya kasih proyek”.
Karena Arif Budiman merasa butuh pekerjaan untuk membayar gaji karyawan, maka Arif Budiman menyanggupi memberikan uang tersebut.
Terdakwa kemudian mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa. Kemudian terdakwa melalui karyawannya Patrialis mentransfer uang sebanyak Rp50 juta.