Peras Kontraktor, Mantan Kadis Pendidikan Pelalawan Dituntut 4,5 Tahun

Pemintaan uang tersebut kemudian berlangsung beberapa kali hingga bulan Oktober. Uang dikirin ke rekening terdakwa dan Sri Wahyuni dengan total Rp219 juta.

Setelah pemberian uang tersebut, Arif Budiman menanyakan realisasi proyek yang diberikan tersebut, lalu dijawab terdakwa tenang saja.

Terdakwa juga memperlihatkan paket proyek yang akan diberikan tersebut yakni bantuan untuk siswa miskin, berupa pengadaan pakaian seragam dan perlengkapannya dengan nilai Rp1,95 miliar.

Namun hingga akhirnya proyek tersebut tidak jadi diberikan kepada Arif Budiman.

Atas perbuatan ini, Jaksa menilai perbuatan terdakwa melangggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11,  Pasal 5 ayat 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***(hasran)