Soal Tuntutan Ringan, Kajari Pekanbaru hingga JPU Dilaporkan ke Jaksa Agung

Pekanbaru (SegmenNews.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto, Kasi Pidum A Ibrahim Yusuf dan Jaksa Penuntut Umum Oka Regional SH, yang menuntut mantan Kapolsek Rumbai Kompol Syamsurizal, terdakwa penipuan, hanya selama 11 bulan penjara, dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan Kejati Riau.

Jasri Umar, Asisten Pengawasan Kejati Riau

 

Korban penipuan, Sion (56), kepada wartawan mengatakan, dirinya sebagai rakyat kecil hanya bisa melaporkan ketidak adilan yang dirasakan dirinya dan keluarganya kepada atasan Kajari Pekanbaru, dengan harapan tuntutan ringan yang melukai rasa keadilan masyarakat tidak kembali terjadi.

Dikatakannya, korban penipuan terdakwa Kompol Syamsurizal ini bukan dirinya saja, tetapi ada empat orang dan ini juga terungkap di persidangan, namun tidak menjadi pertimbangan untuk memberikan tuntutan yang maksimal kepada terdakwa. Baca: (Mantan Kapolsek Hanya Dituntut 11 bulan Penjara, Korban Penipuan Kecewa).

Terkait laporan korban penipuan ini, Asisten Pengawasan Kejati Riau Jasri Umar SH, Rabu (10/5/2017), membenarkan adanya laporan Pengaduan itu.

“Saya sudah memperoleh disposisi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengenai laporan tertulis tentang tuntutan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan tersebut,” ujarnya.