Staf DPRD Rohil Dilaporkan ke Kejaksaan

Rohil(SegmenNews.com)- Salah seorang staf di sekretariatan DPRD Kabupaten Rokan Hilir, inisial MZ dilaporkan oleh perwakilan media, Darwin Murin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Rabu (10/5/17).

Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran kerjasama media masa.

Darwin mengatakan, berdasarkan data yang ia peroleh, anggaran kerjasama media masa di DPRD Rokan Hilir tahun anggaran 2016 sebesar Rp3.320.000.000.

Dengan rincian rekening nomor 1.20.04.15 untuk program kerjasama informasi dengan mass media sebesar Rp2,68 miliar.

Kemudian nomor rekening 125.04.18.02002 untuk kerjasama media cetak Rp552 Juta. Selanjutnya nomor rekening 1.25.04.18.02003 untuk pos iklan mass media cetak Rp300 Juta. Terakhir, rekening 1.25.18.02009 untuk penyebarluas informasi (Media Online) sebesar Rp1 Miliar.

Menurut Darwin, staf DPRD Rohil, MZ, pada bulan Oktober 2016, meminta bukti fisik untuk direkapitulasi guna pengajuan ke Bagian Keuangan. Ia berjanji akan membayar tagihan kepada pihak ke III sesuai dengan rekap yang masuk pada bulan Desember 2016.

Namun setelah bulan Desember 2016, MZ berkilah, pembayaran ditunda karena harus menunggu audit BPK pada bulan Maret dan berjanji akan membayarnya pada pertengahan April 2017.

Sampai pada hari yang dijanjikan, MZ sekali lagi meminta waktu kepada seluruh biro media agar pembayaran dilakukan pada tanggal 5 Mei 2017.

“Saat kami mau menagih janjinya, ujung ujungnya HP MZ tidak aktif lagi,” kesal Darwin.

Darwin meminta pihak kejaksaan segera memeriksa MZ, dan berharap membayarkan sesuai pos anggaran yang ditentukan.

“Kita ingin pihak kejaksaan memanggil MZ untuk dimintai pertanggungjawabnya. Dana itu memang hak kami karena khusus untuk pos anggaran mass Media. Jika digunakan untuk keperluan lain, berarti itu merupakan penyimpangan. Apalagi berdasarkan informasi yang kami terima, anggaran tersebut sudah dicairkan tahun kemarin,” kata Darwin.***(Chandra)