Shinto menjelaskan terungkapnya bisnis esek-esek ini bermula adanya informasi masyarakat. Dari informasi ini, akhirnya petugas melakukan penggerebekan di kamar 101, Hotel Palem Jalan Kencana Timur, Surabaya.
“Di dalam kamar Shinta dan korban LS sedang melayani seorang pria hidung belang,” lanjut Shinto.
Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Begitu pula dengan barang bukti berupa 1 lembar bill Hotel Palem, uang tunai Rp 500 ribu dan 2 unit handphone. Setelah menjalani pemeriksaan, Sinta resmi ditetapkan jadi tersangka.
Kepada penyidik, tersangka Sinta mengaku baru sekali menjajakan LS. Tarif yang dipatok tersebut adalah eksklusif.
Sinta juga mengaku sengaja mengunggah foto-foto LS ke dalam grup FB tersebut. Foto LS diberi caption ‘Open BO Bumil 850 2 Jam Full Servis untuk Siank. Minat Telpon aja 081293186XXX’.