Dari upload foto tersebut, seorang pria hidung bilang tertarik dan meminta layanan seks threesome. Kemudian disepakati harga dan hotel sebagai tempat check in.
Wanita berpostur gemuk ini juga menambahkan, kalau awalnya dia tidak berniat menjual LS yang sudah dikenalnya 5 bulan. Tetapi karena ingin membantu keluhan ekonomi LS yang ditinggal suaminya dalam keadaan hamil, akhirnya menawarkan jasa tersebut.
“Kami berdua, intinya sama-sama butuh uang, Pak. Karena dia (LS) minta bantuan ke saya, ya saya bantu. Karena kami sama-sama janda,” aku janda beranak satu ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Sinta dijerat pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun penjara.(bjc/ran)