Korupsi Rp14,5 Miliar, Dua Mantan Pegawai BNI Segera Diadili

Ketiga terdakwa dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP.

Ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum pada pemberian kredit antara pihak PT BNI (Persero) Tbk kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN V Pekanbaru atau Kopkar Nusalima Pekanbaru sebesar Rp54 miliar.

Dimana pemberian kredit tersebut, tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dan aturan perbankan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 14.264.655.163.‎‎

‎ Dalam prosesnya, pemberian kredit dilakukan menggunakan agunan yang tidak sesuai sehingga terjadi kredit macet, agunan tidak ada, dan menimbulkan kerugian negara.‎ ***(hasran)