Saat ini kamera CCTV merekam aktivitas tersangka mengambil sesuatu di gudang Surya Ponsel. Namun sebelumnya, tersangka terlebih dulu mematikan lampu gudang. Setelah itu, tersangka keluar dari gudang.
Namun tersangka masuk lagi kedalam gudang dan mengambil sesuatu dalam gudang. Setelah itu tersangka keluar dan masuk ke kamar mandi membawa tas dan minta izin pulang makan siang pada pukul 12.00 WIB.
Ketika minta izin tersebut, Superandi Kokasi alias Acen (28) pemilik toko, bertanya apakah tersangka ada mau mengantar handphone ke toko lain, dan dijawab tersangka tidak. Setelah itu tersangka pulang dan tidak kembali lagi,sementara karyawan lainnya masih bekerja hingga malam.
Keesokan harinya, tersangka kembali bekerja seperti biasa. Sekitar pukul 09.00 WIB, Acen menanyakan kejadian kemarin, namun dijawab tersangka tidak ada, hanya mematikan lampu saja.
Ketika ditanya apakah tersangka ada mencuri hp dijawab tidak ada. Namun setelah ditanya terus menerus oleh Acen, akhirnya tersangka mengakui perbuatan nya dan mengatakan sudah beberapa kali melakukannya.
Hingga akhirnya Senin (15/5/2017), polisi melakukan penangkapan di rumah tersangka ada pukul 23.15 WIB.
Dari rumah tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit handpone merk Samsung A310 warna hitam. Satu unit handpone merk Samsung J5.***(hasran)