Pekanbaru (SegmenNews.com) – Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi, terdakwa korupsi dana bantuan sosial menilai tuntutan selama delapan tahun enam bulan penjara, yang diberikan jaksa kepada dirinya, sebagai bentuk penzaliman dan balas dendam kepada dirinya.
Hal ini disampaikan Heru Wahyudi pada pembelaan pribadinya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/5/2017).
Dikatakannya tuntutan jaksa sebagai bentuk penzaliman terhadap dirinya karena jaksa tidak melihat fakta – fakta di persidangan.
Dikatakannya, saksi-saksi di persidangan tidak satupun dengan tegas mengatakan telah menyerahkan uang sebagai tanda terima kasih dan apapun namanya kepada dirinya. Para saksi tidak dapat menyebutkan kapan dan dimana mereka menyerahkan uang kepada dirinya.