Bahkan ada saksi yang mengatakan uang diserahkan dalam kantong plastik hitam dan diletakkan begitu saja tanpa ada komunikasi antara saksi dengan terdakwa.
“Ini jelas tidak masuk akal jangan dan terkesan direkayasa. Ini digeneralisir dengan kasus yang telah lalu seolah-olah seluruh anggota DPRD melakukan tindakan tercela, ” ujarnya.
Jaksa menurut Heru tidak melihat fakta di persidangan ini, tapi tetap berpegang pada BAP yang jelas jelas telah terbantahkan di persidangan. “Ini saya nilai sebagai bentuk penzaliman kepada saya, apa gunanya jaksa berada di persidangan jika tidak ingin melihat fakta yang ada di persidangan bukan malah tetap dengan BAP, ” ujarnya.
Selain itu menurut terdakwa, tuntutan jaksa juga dinilai diluar akal sehat, karena tuntutan yang tinggi tersebut menunjukkan kemarahan jaksa dan dendam. Hal ini menurut terdakwa karena penegak hukum yang ada seolah-olah melimpahkan kesalahan yang dilakukan SKPD dan kelompok penerima bantuan yang tidak melaksanakan kegiatannya sesuai dengan kesepakatan, kepada terdakwa.
Selama kasus ini diangkat ke permukaan, belum ada satu pun kelompok penerima bantuan tersebut yang dijadikan sebagai terdakwa ke pengadilan.
Karena itu, Heru Wahyudi berharap majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan jaksa.