Sebelumnya, Jaksa menilai terdakwa Heru Wahyudi terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain tuntutan delapan tahun enam bulan penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar kerugian negara sebesar Rp385 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa pada korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu. Saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 272 miliar.
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh.***(hasran)