Pekanbaru(SegmenNews.com)- Korban penganiayaan, Hj Chairiah (62), warga Jalan Rawamangun, Pekanbaru Kota, meminta Polsek Bukit Raya menahan pelaku penganiayaan terhadap dirinya.
Dikatakan korban, Chairiah, Kamis 18/5/17, kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan sejak tanggal 18 November 2016 lalu, Laporan Polisi Nomor:LP/2033/XI/2016/Polresta PKU/Sektor Bukit Raya, dengan terlapor M Budi Auda seorang honorer di kantor Camat.
Walaupun M.Budi Auda telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan.
Padahal akibat penganiayaan tersebut, korban Chairiah mengalami luka serius dikening, sehingga harus dilakukan beberapa jahitan.
Diceritakan Chairiah, kasus penganiayaan bermula, soal tapal batas tanah milik Chairani dengan dengan Ayah pelaku, Damanhuri yang merupakan seorang PNS dan Ketua RW 9 setempat, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
“Damanhuri itu PNS , harusnya dia tahu batasan tanah dan aturan, bukan sembarang tebang pohon, mematok atau membangun ditanah orang,” kesalnya.
Sebelumnya, anak ketua RW tersebut, Budi mematok tanah dan membangun pondasi diatas tanah milik Chairani, walaupun telah dilarang berkali-kali namun anak Damanhuri, Budi masih melakukannya.
“Dia (tersangka Budi)marah, saya dilempar pakai batu, kepala saya bocor dan harus dijahit,” kata Chairiah menunjukkan bekas luka dikeningnya.
Atas penganiayaan, tersebut Chairiah membuat laporan ke Polsek Bukit Raya. Namun Chairiah kecewa, sebab pelaku hingga saat ini tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya kecewa dengan Polsek Bukit Raya, kepala saya luka sampai dijahit, kenapa pelakunya tidak ditahan. Kita minta polisi menahan pelakunya,” pinta Chairiah.
Chairiah khawatir, jika pelaku tidak ditahan, pelaku akan mengulangi perbuatan penganiayaan kepada dirinya.
Kekecewaan Chairiah terhadap Polsek Bukit Raya bertambah, sebab dalam kasus ini, anaknya Unan malah ditetapkan juga sebagai tersangka pengancaman yang dilaporkan balik oleh pihak tersangka sebelumnya Budi.
Dikatakan Chairiah, saat itu anaknya Unan sedang membersihkan tanahnya menggunakan parang tumpul. Namun Budi dan beberapa rekannya datang membawa parang hendak menghampiri Unan, melihat gelagat yang tidak baik.
Unanpun memukulkan parang pemotong rumputnya ke seng yang ada disampingnya. Ketika itu, Budi dan rekannya lari dan meninggalkan parang yang sebelumnya mereka bawa.
Malamnya, saat Unan sedang shalat di pondok, seorang Bhabinkamtibmas datang dan mengambil parang pemotong rumput dan Unan kekantor Polisi.
“Orang itu yang membawa parang, kok anak saya yang dibilang mengancam. Harusnya polisi mengambil parang yang ditinggalkan Budi dan kawan-kawannya sebagai barang bukti. Bukan anak saya,” kesal Chairiah.
Atas laporan pihak Budi, Unan ditetapkan sebagai tersangka pengancaman.
Sementara itu, Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi SH membenarkan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Chairiah dengan tersangka M Budi.
“Kasus ini dilaporkan sebelum saya menjabat Kapolsek disini. Sudah pernah dikirimkan SPDPnya ke Jaksa, dan sudah P19, tapi karena berkasnya tidak lengkap dikembalikan lagi,” kata Kapolsek.***(hasran)