Pekanbaru(SegmenNews.com)-Ritel atau pusat perbelanjaan modern di Provinsi Riau diingatkan agar menjual tiga komoditas pokok masyarakat ini tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Tiga komoditas tersebut yakni minyak goreng kemasan khusus dengan HET Rp11.000 per liter. Gula pasir HET Rp12.500 per kilogram dan daging beku dengan HET Rp80.000 per kilogram.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha KPPU Cabang Batam, Lukman Sungkar, ketika memimpin inspeksi mendadak ke pusat perbelanjaan Giant Extra, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Jumat (19/5/2017). Untuk diketahui, KPPU Batam ini memiliki wilayah kerja Provinsi Kepri, Riau, Sumbar dan Bangka Belitung.
Lebih lanjut dikatakan Lukman, hal ini sesuai dengan instruksi Presiden dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Harga ini berlaku hingga September mendatang.
“Pengusaha ritel modern wajib mencantumkan harga tersebut pada tiga komoditas ini. Jangan sampai harga yabg tertera pada komoditas ini berbeda dengan harga yang harus dibayar ileh masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan ini menurut Lukman, untuk memastikan masyarakat memperoleh harga kebutuhan pokok yang terjangkau tidak melebihi harga eceran tertinggi.
“Jika ritel kesulitan memperoleh stok tiga konoditas ini dengan alasan tertentu, seperti ada kartel atau peraaingan tidak sehat, silahkan laporkan ke KPPU agar kita tindak lanjuti,” ujarnya***(hasran)