KPPU Batam Sidak ke Giant dan Distributor Barang Harian di Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Batam wilayah kerja Kepulauan Riau, Riau, Bangka Belitung dan Jambi bersama Disperindag dan Tim Satgas Pengawasan Pangan Polda Riau, melakukan Sidak di Ritel Giant Jalan Nangka dan Distributor pangan di Pekanbaru, Jum’at (19/5/17) siang.

Ketua KPPU Batam saat Sidak di Ritel Giant Jalan Nangka Pekanbaru

Sidak ini, khususnya memantau ketersediaan dan harga tiga komoditi yakni, harga daging, gula dan minyak goreng.

Dalam Sidak pertama, KPPU menemukan minyak goreng tanpa label harga di Ritel Giant Jalan Nangka, Ketua KPPU Lukman Sungkar menyarankan agar pihak Giant menempelkan harga jual.

“Seharusnya ini tidak boleh terjadi, mereka harus menempelkan harga jual supaya konsumen bisa melihat harganya dan disesuaikan pada saat pembayaran,” kata Lukman Sungkar.

Disamping itu, pengusaha Ritel harus menjual minyak goreng, jika tidak ada, atau sudah habis, mereka harus menggantikannya dengan merk lain tentunya dengan harga perliter yang sama.

Video Sidak:

Ditegaskan Lukman Sungkar, bahwa sesuai dengan instruksi Presiden. Pihak KPPU telah melakukan video konfren bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia untuk membentik tim Satgas yang terdiri dari Reskrimsus, Disperindag dan lainnya. Pengawasan harga tiga komoditi akan terus dilakuakn mulai tanggal 4 April lalu hingga 10 September 2017.

“Kita harap, harga komoditi akan terus terjaga, dan tidak mertugikan konsumen,” ujarnya.

Menurutnya lonjakan harga kemungkinan akan terjadi jelang puasa. Untuk itu, pemantauan harga perlu dilakukan, jika ditemukan diatas harga jual, maka konsumen bisa melaporkan ke Tim Pengawasan pangan Diskrimsus Polda Riau.

Jika pihak Ritel modern menjual dengan harga tinggi, karena tidak mendapatkan pasokan. KPPU akan merujuk pada UU no 5 tahun tahun 1999 masuk pada 2 pasal yakni, pasal 5 dan 11 tentang Kartel.

“Apakah mereka mengumpulkan barang, atau Kartel wilayah dan membuat kesepakatan harga. Itu pasti kita cek dilapangan,” kata Lukman.

Sejauh ini, kata Lukman, KPPU Batam telah melakukan pengawasan harga tiga komoditi di Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung, kedepan akan melakukan Sidak di Provinsi Jambi.

Lukman berharap, pedagang menjual tiga komoditi atau bahan pangan lainnya dengan harga yang wajar.

Sementara itu, Tim Satgas pengawasan pangan Polda Riau, Teddy, pihaknya akan terus memantau harga bahan pokok. Jika ditemukaan pelanggaran atau penimbunan, maka tim Satgas akan mengambil tindaklan, tentunya dengan berkoordinasi dengan KPPU Batam dan Disperindag.***(hasran)