Pekanbaru (SegmenNews.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua staf pengamanan di Rutan Sialabg Bungkuk Pekanbaru sebagai tersabgka pungli terhadapa napi dan tahanan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Jumat (19/5/2017). “Dua staf Rutan tersebut yakni RR dan MK,” ujarnya.
Dikatakannya, penyidik sudah menemukan adanya dua alat bukti, di antaranya pengakuan saksi dan bukti transfer yang bernilai jutaan.
“Transfer tersebut dberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A. akan dipindah,” ujarnya
Sementara untuk tersangka lain, menurut Guntur, masih dalam pendalaman, termasuk kepada mantan kepala rutannya. Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasehat hukumnya.
Terhadap kejahatan ini para tersangka dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tahin 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar.(ant/ran)