Hakim Gelar Sidang Lapangan

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menggelar sidang lapangan perkara penjualan lahan dengan terdakwa Eddy Sucipto. Pada sidang ini, saksi dari Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru tidak dapat menunjukkan objek perkara secara pasti.

Hakim Dahlia Panjaitan memimpin sidang lapangan

Hadir pada sidang lapangan tersebut, majelis hakim Dahlia Panjaitan SH selaku hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Raden Heru Kunto Dewo SH dan Waruwu SH. Kemudian terdakwa Eddy Sucipto didampingi tim Penasehat Hukumnya Dr Mince SH, serta Jaksa Penuntut Umum Sukatmini SH.

Setelah membuka sidang, majelis hakim yabg diketuai Dahlia SH mengatakan sidang lapangan ini bukan untuk menentukan siapa pemilik lahan, tetapi untuk mengetahui objek perkara, mana lahan yang disebutkan dalam didakwakan jaksa dijual kembali oleh terdakwa. Karena itu, majelis hakim meminta saksi dari Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru menunjukkan lokasinya secara pasti.