Pekanbaru (SegmenNews.com) Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus, Senin (22/5/2017) di jebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Hal ini karena berkas perkara korupsi proyek ketika ia menjabat kepala Bappeda dan Sekda Rohil dinilai rampung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, mengatakan, penahanan Wan Amir Firdaus terkait statusnya sebagai tersangka korupsi proyek fiktif dan gratifikasi ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil tahun 2008-2011.
Uang hasil korupsi ini dimasukkan tersangka ke empat rekening, yang akhirnya tercium PPATK karena melihat adanya transaksi yang mencurigakan pada rekening tersebut dengan total Rp17 miliar.