Pekanbaru (SegmenNews.com)-Dua terdakwa pungli kehutanan yang merupakan oknum Pegawai Dishut Riau, Toni Aritonang (45) dan Cerkas (39), hampir adu jotos di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Diduga pertengkaran akibat tuntutan berbeda yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kampar, Selasa (30/5/2017).
Peristiwa ini bermula ketika JPU Berman Prananta SH dan Eko SH, menyatakan terdakwa Salim bersama Hendra, serta (43) dan Junaedi Hutasuhut (48) dan Toni, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.
Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e UU jo Pasal 11 No 20 tahun 2001, tentang penerimaan uang oleh PNS atau pejabat yang dilarang Undang-Undang.
Namun Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan yabg berbeda.
Terdakwa Salim bersama Hendra, serta (43) dan Junaedi Hutasuhut (48) dituntut masing- masing selama satu tahun enam bulan penjara, sementara terdakwa Toni dituntut selama dua tahun penjara, atau lebih tinggi dari terdakwa lainnya.