Terdakwa Pungli Nyaris Adu Jotos di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ini Penyebabnya..

Diduga, tingginya tuntutan jaksa ini menjadi pemicu bertengkar mulutnya Toni dengan Salim. Namun beruntung, pertengkaran itu dapat diredam pihak keluarga lainnya yang hadir ke persidangan.

JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Editerial SH menyatakan, keempat terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf e UU jo Pasal 11 no 20 tahun 2001, tentang penerimaan uang oleh PNS atau pejabat yang dilarang Undang-Undang.

Atas tuntutan jaksa itu, keempat terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi). Sidang dilanjutkan satu pekan mendatang.

Keempat terdakwa dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Riau, Sabtu (7/1/17) silam. Berawal pada Kamis (5/1/17) malam, sekira pukul 21.30 WIB tiga terdakwa Salim, Junaedi dan Hendra melakukan penangkapan terhadap sebuah truk Colt Diesel Nopol BM 8864 MC.