Pekanbaru (SegmenNews.com)-Hari ini Rabu (31/5/2017), majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjadwalkan membacakan vonis terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi, terdakwa korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Jhoni SH dengan hakim anggota masing-masing Raden Heru Kunto Dewo SH dan Rakhman Silaen SH.
Sebelumnya Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitradi SH, menuntut terdakwa Heru Wahyudi selama delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta susider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp385 juta, subsider empat tahun enam bulan penjara.
Atas tuntutan ini, terdakwa Heru Wahyudi telah menyampaikan pembelaannya, antara lain menyebutkan tuntutan yang diberikan kepadanya sebagai penzaliman,karena jaksa tidak melihat fakta – fakta di persidangan.***(hasran)