Korupsi Bansos, Ketua DPRD Bengkalis Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai terdakwa Heru Wahyudi terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang mana sangat berseberangan dengan pasal yang dijatuhkan jaksa penuntut.

Adapun hal yabg meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Usai mendengar vonis majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.***(hasran)