Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penipuan. Pengacara Minta Jaksa Dieksaminasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap San Tji, terdakwa perkara penipuan yang sebelumnya dituntut jaksa selama tiga tahun enam bulan penjara. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Terdakwa dan tim penasehat hukum sumringah usai mendengar vonis bebas majelis hakim

Vonis bebas ini diberikan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, pada persidangan yang digelar, Rabu (31/5) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perkara tersebut merupakan perkara perdata sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana yang diajukan jaksa.

Atas putusan majelis hakim ini, tim Penasehat Hukum terdakwa, A Hamonangan Sinurat SH MH dan Mick Olaf Monitja SH, MH, menyatakan apresiasinya terhadap majelis hakim yang telah memberikan putusan yang adil dan semestinya.

Sementara terhadap pihak Kejaksaan yang selama ini melakukan penahanan dan mengajukan terdakwa ke pengadilan, Sinurat menyatakan akan meminta Jaksa Agung RI mengeksaminasi Kajari Pekanbaru, Kasi Pidum, serta Jaksa Penuntut Umumnya, Sri Madonna SH.