Kami sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim dan ini adalah bentuk ketidakhati-hatian pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memeriksa berkas pada saat Tahap Satu dari Penyidik Polrestabes Pekanbaru”.
Lebih lanjut Sinurat menjelaskan, “Seharusnya perkara ini tidak layak untuk diajukan oleh JPU Sri Madona ke pengadilan, karena perkara ini murni perkara perdata.” Dan hakim juga sependapat dfn kami.
“Alasannya karena Terdakwa sebagai pembeli sudah 4 kali mencicilnya senilai Rp 600 juta kepada pihak pelapor (PT. Hasrat Tata Jaya) dan kedua belah pihak sudah pula berdamai dalam kasus ini.”
“Kasus ini adalah mengenai hubungan bisnis (business to business atau B to B) dengan dasar kepercayaan (trusty). Jadi dimana perbuatan penipuannya?. Sudah sewajarnya jika JPU nya diperiksa atau dieksaminasi oleh atasannya karena tidak profesional,” ujar Sinurat.
“Terlepas dari adanya upaya hukum dari pihak JPU atas putusan bebas Terdakwa. Tapi faktanya klien kami sudah menderita akibat telah ditahan selama 4 bulan lebih,” tutup Sinurat.
Kasus ini bermula dari adanya perjanjian jual beli aspal curah antara PT Hasrat Tata Jaya (PT HTJ) sebagai penjual dengan PT Sumatera Lintas Daerah (PT SLD) / Terdakwa sebagai pembeli, perjanjian tersebut diwakili oleh para Direkturnya dan kemudian dituangkan ke dalam suatu kontrak bisnis.