Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penipuan. Pengacara Minta Jaksa Dieksaminasi

Bahwa kemudian PT HTJ telah mengirimkan aspal curah sebanyak 280 ton dan sudah diterima oleh PT SLD. Kemudian PT SLD yg diwakili oleh Direkturnya, San Tji (Terdakwa) kemudian memberikan satu lembar cek Bank Sumut

Dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan (Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP).

Di persidangan, Terdakwa San Tji dituntut oleh JPU Sri Madona 3 tahun 6 bulan. Namun Majelis Hakim berpendapat lain, dimana Terdakwa kemudian dinyatakan lepas dari segala tuntutan (Onslag van vervolging) dan membebaskan Terdakwa dari segala Hukuman.***(hasran)